Aida Ratna Zulaiha

Menanam Benih Kejujuran

Tantangan pemberantasan korupsi memang tidak sederhana. Dasarnya harus dipahami dulu bagaimana memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa dampak korupsi pada dasarnya merugikan seluruh sendi kehidupan masyarakat, termasuk sebagai pribadi.

“Selama ini masyarakat menganggap bahwa dampak korupsi pada dasarnya tidak menyentuh mereka secara langsung. Padahal dengan dicurinya uang negara, pada dasarnya uang pajak yang disetor masyarakatlah yang diambil,” tutur Aida Ratna Zulaiha, Kartini pejuang anti korupsi yang kini menjabat sebagai Direktur Jejaring Pendidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aida memberi contoh, kemiskinan, minimnya fasilitas kesehatan dan kurangnya kesempatan pendidikan merupakan bagian dari dampak korupsi yang harus ditanggung oleh masyarakat di Indonesia.

Dalam pemberantasan korupsi, dunia pendidikan formal mulai dari jenjang usia dini, dasar, menengah hingga perguruan tinggi menjadi perangkat yang sangat penting sebagai media penanaman nilai-nilai antikorupsi. Di gawang inilah Aida ditugaskan oleh KPK.

Karenanya, memasukkan Pendidikan Antikorupsi (PAK) ke dalam mata pelajaran dan mata kuliah sekaligus membangun integritas ekosistem pada pendidikan formal di Indonesia, diharapkan bisa menghasilkan lulusan yang berintegritas dan memiliki nilai-nilai antikorupsi.

Dunia kampus sebagai gerbang terdekat dengan dunia kerja menjadi ‘nyawa’ yang paling penting dalam menumbuhkan perilaku antikorupsi.

“Perilaku koruptif kalau sudah terbiasa dilakukan sejak di kampus akan terbawa sampai kemudian hari ketika ia berada di lingkungan kerja maupun sebagai bagian dari masyarakat,” ungkap perempuan kelahiran Pacitan, 29 Juli 1973 ini.

Berbincang dengan Aida, terasa jernih dan tegas. Aida menuturkan, pelaksanaan PAK di Perguruan Tinggi (PT) bisa dalam bentuk mandiri sebagai mata kuliah ataupun disisipkan pada mata kuliah yang relevan.

Insersi itu umumnya dilakukan pada Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU) seperti Pancasila, Kewarganegaraan, Pendidikan Agama maupun matakuliah wajib dan pilihan lain yang relevan; atau diimplementasikan di keduanya, yaitu sebagai mata kuliah mandiri dan juga sebagai insersi.

“Ada fleksibilitas dalam mengimplementasikan PAK di kampus. Jadi, tidak ada alasan bagi PT untuk menunda implementasi PAK ini di kampusnya,” tegasnya.

Ketegasan sikapnya bukan tanpa alasan. “Dasar regulasi kewajiban implementasi PAK di PT saat ini adalah Permenristekdikti No 33 Tahun 2019 tentang Implementasi PAK di Perguruan Tinggi dan Kepdirjen Pendis No 5783 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi PAK pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Regulasi itu cukup dijadikan dasar PT untuk mengimplementasikan PAK di kampusnya masing-masing,” ungkap Aida.

Sejak kuliah, Aida memang sosok yang konsisten, fokus dan patuh pada aturan. Ia mengenyam pendidikan di Program Ekonomi Pengembangan Sumberdaya (EPS) Jurusan Sosial Ekonomi Pertanian lulus tahun 1997, yang saat itu masih diampu di bawah Fakultas Pertanian. Aida lalu melanjutkan ke Program Pascasarjana Manajemen dan Bisnis IPB University.

Usai lulus, Aida banyak terlibat dalam kegiatan riset-riset sosial ekonomi pertanian dengan bergabung sebagai tim peneliti di berbagai lembaga riset.

Tahun 2000 ia bergabung bersama konsultan internasioanl dan selalu bergelut dengan riset seputar sosial, pemerintahan hingga penegakan hukum untuk mendukung lembaga pemerintah dan internasional seperti CPIS, CESS, PSEKP, dan Moores Rowland Indonesia.

Perjalanannya melangkah ke KPK tahun 2005 juga diawali dalam tugasnya melakukan studi-studi inisiatif antikorupsi, melakukan pemetaan dan pengukuran korupsi, dan melakukan kajian sistem pemerintahan yang berpotensi korupsi sebagai Kasatgas di Direktorat Litbang KPK hingga 2018.

Langkah Aida Ratna Zulaiha saat bersama dengan tim di Direktorat Litbang, telah banyak menghasilkan inisiatif baru terkait dengan antikorupsi seperti menyusun konsep dan mendesiminasikan Biaya Sosial Korupsi, menginisiasi program Pencegahan Korupsi Berbasis Keluarga, juga beberapa pengukuran antikorupsi yang saat ini berlaku nasional seperti Survei Penilaian Integritas.

Kemudian beberapa perbaikan sistem pemerintahan seperti penyelenggaraan ibadah haji, pengadaan barang dan jasa pemerintah, sistem subsidi pupuk, pengelolaan tambang batubara, dan lain-lain.

Selanjutnya, pada 2019 Aida ditugaskan menjadi Koordinator Wilayah di Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK hingga 2020. Ia bergerak melakukan advokasi perbaikan sistem di pemerintah daerah di wilayah yang diampu yaitu DKI Jakarta, Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Jambi, Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Barat.

Tahun 2021, Aida kemudian menjadi Direktur Jejaring Pendidikan KPK. Ia segera bergerak menyusun Strategi Nasional Pendidikan Antikorupsi dan memastikan implementasi PAK pada setiap jejaring pendidikan sekaligus melakukan pemetaan integritas ekosistem pendidikan dan memberikan rekomendasi pembangunan integritas ekosistem pendidkan.

Indeks Integritas Pendidikan mulai tahun 2021 merupakan salah satu alat ukur yang akan diberlakukan secara nasional dan menjadi bagian dari proyek prioritas nasional yang dianggarkan oleh APBN.

Pos jaganya di KPK saat ini bukanlah tugas yang mudah. Dari data kegiatan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Pendidikan Antikorupsi (Monev PAK) yang dilakukan KPK tahun 2021, terdapat 9.301 Prodi dari 1.479 Perguruan Tinggi yang sudah mengimplementasikan PAK.

Dilihat dari data itu, baru sekitar 30 persen program studi dan perguruan tinggi yang mengimplementasikan PAK dari seluruh populasi program studi dan perguruan tinggi di Indonesia.

“Komitmen Rektor pada umumnya memiliki peran penting dalam mengeksekusi implementasi PAK di PT,” tanggap Aida.

Aida bersama KPK terus mendorong implementasi PAK di perguruan tinggi melalui upaya kerjasama dengan jejaring pendidikan pengampu yaitu Kemendikbud melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dikti) dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) serta Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) dan Koordinatorat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (Kopertais) dalam bentuk kerjasama monitoring dan evaluasi implementasi PAK di perguruan tinggi.

Langkah Aida tak sampai disana. KPK juga secara aktif berkoordinasi dengan perguruan tinggi melalui Asosiasi Guru Besar, Forum Rektor, Asosiasi Dosen Antikorupsi, dalam rangka mempercepat implementasi PAK di perguruan tinggi.

“Implementasi PAK di perguruan tinggi nantinya mencakup bukan hanya sebagai mata kuliah tetapi juga dalam bentuk pembangunan ekosistem kampus yang berintegritas,” papar Aida.

Demi menanam benih kejujuran, setiap tahun Direktur Jejaring Pendidikan KPK ini juga melakukan penguatan kapasitas dosen dan tenaga kependidikan yang mengajarkan PAK.

Bahkan ekosistem kampus juga digarap hingga setidaknya tumbuh unsur-unsur kejelasan, transparansi, keteladanan, berikut proses-proses manajemen seperti pengelolaan SDM, pelayanan publik, pengadaan barang dan jasa dan penjaminan mutu yang akuntabel.

Bagi Aida, IPB University sebagai almamaternya adalah bagian dari efektivitas program PAK dalam rangka menghasilkan SDM yang anti korupsi dan mewujudkan ekosistem pendidikan yang berintegritas.

Cetak biru Pendidikan dan Peranserta Masyarakat KPK mengamanatkan dibentuknya ‘Pilot Project’ Pendidikan Antikorupsi pada pendidikan formal.

“IPB sejak beberapa tahun melalui Asosiasi Guru Besar sudah aktif berkoordinasi dengan KPK dalam rangka mewujudkan implementasi PAK sebagai mata kuliah. Beberapa dosen di IPB juga seringkali menjadi tenaga ahli KPK dalam program pencegahan maupun penindakan korupsi,” jelasnya.

Sebagai catatan, pada 2018 IPB University juga pernah menjadi tuan rumah pertemuan Majelis Dewan Guru Besar Indonesia (MDGBI) melakukan inisiatif kerja sama dengan KPK dengan melaksanakan Festival Akademia Antikorupsi 2018.

Bahkan, Rektor IPB University juga sudah berkomitmen untuk mengimplementasikan PAK di kampusnya melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara KPK dan IPB University serta aksi pembentukan Pokja Antikorupsi di IPB. ”Oleh karena itu pada tahun 2022 ini IPB dijadikan KPK sebagai salah satu ‘Pilot Project’ implementasi PAK,” jelasnya. **

Tinggalkan Komentar